PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan keterbukaan informasi bahwa Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk tujuan restrukturisasi dengan para bank kreditur telah berlaku efektif per 21 Oktober 2026. Perjanjian ini sebelumnya diteken pada 10 September 2026 dan diumumkan lewat keterbukaan informasi Nomor 2865/EXT/PP/DK/2026 tanggal 11 September 2026. Status efektif ini dikonfirmasi lewat surat Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas Restrukturisasi Nomor CBG.CB4/5819/2026, yang menyatakan seluruh pihak dalam MRA telah memenuhi semua syarat yang disepakati.

Dengan terpenuhinya syarat efektif tersebut, seluruh ketentuan restrukturisasi dalam MRA kini mengikat PTPP, pihak pembiayaan restrukturisasi, dan semua pihak yang terlibat dalam proses restrukturisasi. Perseroan menyebut langkah ini diharapkan membawa dampak baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang berjalan serta bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan PTPP ke depan. Dokumen ini tidak merinci nilai utang yang direstrukturisasi, bank-bank kreditur yang terlibat, maupun skema baru pembayarannya.

Surat keterbukaan ditandatangani oleh Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, dan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia oleh Sekretaris Perusahaan, Joko Raharjo, pada 22 Oktober 2026.