PT Pulau Subur Tbk (PTPS) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan BEI tertanggal 13 Oktober 2026 bernomor S-13073/BEI.PP3/10-2026 terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tanggapan tersebut dikirim melalui surat bernomor 008/PTPS-CS/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Liawan Kristianto, dan diunggah ke sistem keterbukaan informasi bursa pada 20 Oktober 2026.
Dalam suratnya, PTPS menjelaskan bahwa seluruh wilayah operasionalnya berada di Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir, dan dikelola langsung oleh perseroan tanpa melalui entitas anak. Wilayah ini menyumbang 100 persen dari total produksi dan pendapatan perusahaan. Perseroan menegaskan bahwa sampai tanggal surat, karhutla tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun target produksi 2026, tidak memengaruhi pendapatan, laba, atau nilai aset, dan tidak menyebabkan unplanned shutdown di lokasi perkebunan maupun lahan miliknya. Perseroan dan entitas anak juga menyatakan tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla, serta tidak ada informasi material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan ke publik.
PTPS memaparkan strategi mitigasi yang sudah berjalan, mulai dari penyediaan pompa air, mobil tangki air, dan menara pemantau api, pembersihan semak belukar menjelang musim kemarau, hingga larangan merokok di area lapangan. Untuk jangka panjang, perseroan rutin memelihara dan memperbarui peralatan pemadam, menggelar pelatihan dan simulasi penanggulangan kebakaran bagi karyawan, memantau titik api lewat patroli dan koordinasi dengan instansi terkait, menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar, serta mengasuransikan aset tanaman dan fasilitas pendukungnya terhadap risiko kebakaran.
