PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menandatangani perjanjian sewa menyewa ruang dan lahan dengan PT Bank Mega Tbk pada 16 Oktober 2026. Objek yang disewa adalah ruang di lantai dasar seluas 685,89 meter persegi dan lahan di halaman luar gedung seluas 517,90 meter persegi, keduanya berada di Gedung Arsip Bank Mega di Jalan Raya Pagar Arang, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Masa sewa berlaku 36 bulan, terhitung sejak 16 Oktober 2026 hingga 15 Oktober 2029.

Total nilai transaksi tercatat Rp4.267.681.200, belum termasuk PPN, dengan rincian biaya sewa ruang lantai dasar Rp3.950.726.400 dan sewa lahan halaman Rp316.954.800 untuk seluruh periode 36 bulan. Perseroan menyebut nilai ini tidak melampaui ambang batas 0,5 persen dari modal disetor maupun batas maksimal Rp5 miliar yang diatur POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, sehingga Allo Bank hanya wajib melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir hari kerja kedua setelah transaksi terjadi, tanpa perlu persetujuan pemegang saham independen.

Transaksi ini dikategorikan afiliasi karena Allo Bank dan Bank Mega dikendalikan langsung oleh pihak yang sama, yakni PT Mega Corpora, yang menguasai 60,88 persen saham Allo Bank dan 58,02 persen saham Bank Mega. Dalam suratnya, Allo Bank menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari sinergi sesama anggota kelompok usaha Bank Mega untuk mendukung pelayanan terpadu, dan menyatakan transaksi dengan pihak tidak terafiliasi tidak akan memberikan manfaat sinergi dan finansial yang sama. Surat ditandatangani oleh Yanuanto Asah selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Allo Bank.