Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) merespons surat Bursa Efek Indonesia nomor S-13243/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang meminta penjelasan atas volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban resmi disampaikan Corporate Secretary Erna Heisriyanti pada 21 Oktober 2026.

Dalam surat balasannya, PUDP menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, baik menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga mengatakan tidak mengetahui ada aktivitas pemegang saham tertentu yang bisa memengaruhi harga efeknya, dan pemegang saham utama belum memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di perseroan.

Soal rencana aksi korporasi, PUDP menegaskan belum ada yang akan dijalankan dalam tiga bulan mendatang, termasuk yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa. Perseroan menyebut masih menjalankan usahanya sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku 2025, dan tidak ada informasi penting lain yang material bagi harga saham atau kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.