Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengajak Kementerian Perhubungan duduk bersama membahas selisih tarif jasa Lift On/Lift Off atau LoLo, yaitu biaya angkat-turun kontainer, di depo peti kemas kosong. Persoalan ini penting karena menyangkut ongkos yang harus ditanggung pelaku usaha setiap kali menitipkan atau mengambil kontainer kosong, yang pada akhirnya menambah beban biaya logistik barang.
Rencana koordinasi itu muncul setelah Purbaya menerima aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia atau DPN Depalindo, yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha, dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut aduan tersebut, tarif jasa LoLo di depo peti kemas kosong yang berada di luar kawasan pelabuhan lebih mahal Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan. DPN Depalindo menyebut penyebabnya adalah belum ada aturan khusus yang mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif LoLo, sehingga penetapan harga antar-depo bisa berbeda-beda.
Selain soal selisih tarif, pengguna jasa juga melaporkan adanya sejumlah biaya tambahan dalam layanan depo peti kemas kosong yang dinilai kurang transparan. Standar pemeriksaan kontainer serta rincian dalam invoice atau tagihan disebut perlu diperjelas agar pelaku usaha tahu persis komponen biaya yang mereka bayar.
Menanggapi aduan itu, Purbaya menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi bersama. Ia menilai perlu ada penyeragaman tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.