Bank Indonesia membuka seminar internasional dua hari di Bali, 17-18 September 2026, yang membahas pelindungan konsumen dan integritas keuangan di tengah pesatnya transaksi digital lintas negara. Acara ini diikuti sejumlah lembaga internasional seperti World Bank, OECD, ADB, UNODC, CGAP, INTERPOL, serta bank sentral India, Malaysia, dan Brasil. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital hanya bisa terjaga lewat tata kelola yang kuat, bukan sekadar kecanggihan teknologi.
Data yang dipaparkan menunjukkan transaksi QRIS pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi, dua kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya, dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun. Layanan ini sudah dipakai lebih dari 66 juta orang dan hampir 45 juta pedagang, yang sebagian besar adalah usaha kecil dan menengah. Namun, survei nasional BI mencatat indeks literasi keuangan baru 69,57 persen, jauh di bawah indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 93,61 persen, artinya banyak orang sudah memakai layanan keuangan digital tanpa cukup memahami risikonya.
Untuk merespons kesenjangan itu, BI menyebut penguatan pelindungan konsumen kini masuk dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. BI juga menjalankan kolaborasi lewat Indonesia Anti-Scam Centre, yang bertugas mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital. Di forum internasional, BI turut ambil bagian dalam kelompok kerja OECD dan FinCoNet untuk ikut membentuk standar pelindungan konsumen keuangan digital secara global.
Selain itu, seminar ini membahas topik-topik seperti harmonisasi regulasi antarnegara untuk menangani kejahatan keuangan lintas batas, pemanfaatan kecerdasan artifisial dan blockchain untuk deteksi dini penipuan, penguatan literasi lewat komunitas, hingga tanggung jawab etika industri keuangan digital.
