PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat BEI nomor S-13305/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban disampaikan pada hari yang sama oleh Corporate Secretary RAAM, Audrya Luvika Siregar, melalui sistem pelaporan elektronik IDXnet.

Dalam suratnya, RAAM menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, baik berdasarkan aturan OJK soal keterbukaan informasi (POJK 31/2015) maupun aturan BEI nomor I-E. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu, misalnya perubahan kepemilikan atau penjaminan saham, yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024. Untuk tiga bulan ke depan, manajemen menyebut belum memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak signifikan terhadap status pencatatan saham RAAM di bursa.

Soal rencana pemegang saham utama, RAAM menyatakan sudah mengonfirmasi langsung ke pihak pengendali dan pemegang saham utama, dan sampai saat surat ini dikirim tidak ada rencana perubahan kepemilikan saham. Perseroan menegaskan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian material lain yang belum diungkapkan ke publik dan dapat memengaruhi harga saham atau kelangsungan usahanya.