Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) kepada PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI) karena belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 yang seharusnya masuk paling lambat Jumat, 31 Juli 2026. Sanksi ini berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Bursa belum mengenakan denda uang atas keterlambatan ini, tercatat nol rupiah dalam pengumuman resmi bernomor Peng-S-00025/BEI.PLP/08-2026 yang terbit 18 Agustus 2026.

REFI bukan satu-satunya emiten yang kena sanksi serupa. Dua perusahaan tercatat lain, PT Nirmala Taruna (NITA) dan PT Pos Indonesia/Persero (POST), menerima SP1 dengan alasan dan tenggat yang sama. Ketiganya masuk daftar khusus perusahaan penerbit obligasi, sukuk, atau efek beragun aset yang belum menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.

Secara keseluruhan, dari 62 perusahaan tercatat yang memiliki obligasi, sukuk, EBA-SP, EBAS-SP, atau EBA-KIK di Bursa, baru 44 yang menyampaikan laporan keuangan tepat waktu per 30 Juni 2026. Sebanyak 15 perusahaan belum menyampaikan laporan, termasuk 3 yang kena SP1 seperti REFI, sementara sisanya dijadwalkan menyusul dengan laporan yang ditelaah terbatas atau diaudit akuntan publik. Tiga pihak lain, termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk surat utang negara, memang dikecualikan dari kewajiban ini.