Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), yang tercatat di Papan Pengembangan, masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Pengumuman bernomor Peng-PK-00060/BEI.PLP/08-2026 ini diterbitkan pada 24 Agustus 2026 pukul 16.43 WIB dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. Status pemantauan khusus untuk GTBO berlaku efektif mulai 26 Agustus 2026.

Dalam pengumumannya, BEI mencantumkan sebelas kriteria yang dapat membuat suatu saham dimasukkan ke pemantauan khusus, tanpa merinci kriteria spesifik mana yang berlaku untuk GTBO. Kriteria itu antara lain harga rata-rata saham di Pasar Reguler di bawah Rp51 disertai nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 lembar selama tiga bulan terakhir, opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari auditor atas laporan keuangan terakhir, tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dibanding laporan sebelumnya, serta ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Kriteria lain yang tercantum meliputi perusahaan tambang mineral dan batu bara yang sudah berproduksi tapi belum mencatat penjualan atau belum berproduksi sampai akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, jumlah saham beredar bebas (free float) yang tidak memenuhi ambang batas Peraturan I-A dan I-V, kondisi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit baik terhadap perusahaan tercatat maupun anak usaha yang kontribusi pendapatannya material, serta penghentian sementara perdagangan saham lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.