PT Rig Tenders Tbk (RIGS) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah menerima surat permintaan penjelasan bernomor S-11328/BEI.PP3/09-2026 terkait volatilitas transaksi efeknya. Dalam surat balasan bernomor 016/CS-SPEIDX/Ext/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, perseroan menegaskan tidak memiliki informasi atau fakta material apa pun yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi. Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi yang wajib diungkapkan berdasarkan ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Bursa (Kep-00087/BEI/12-2025) selain yang sudah pernah dipublikasikan sebelumnya.
Terkait aktivitas pemegang saham, RIGS menyebut bahwa setiap bulan perseroan sudah rutin menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek kepada OJK, BEI, dan publik, dengan data yang diperoleh dari Biro Administrasi Efek. Perubahan kepemilikan saham, jika ada, disebut telah tercakup dalam laporan bulanan tersebut sesuai POJK Nomor 11/POJK.04/2017. Perseroan turut memastikan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material yang belum diungkapkan ke publik.
Poin yang lebih spesifik menyangkut pemegang saham utama, PT Surya Indah Muara Pantai (SIMP). Corporate Secretary RIGS, Diah Triani Puspitasari, menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada SIMP, dan pemegang saham utama itu menjawab bahwa pihaknya selalu mempertimbangkan peluang terkait investasinya di RIGS, namun sampai saat ini belum memiliki rencana konkret untuk mengubah kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat. Perseroan berjanji akan mengungkapkan informasi lebih lanjut ke OJK, BEI, dan publik apabila rencana SIMP tersebut berubah di kemudian hari.
