PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK) mengirim surat tanggapan bernomor 023/RPI/CORSEC/IX/2026 kepada Bursa Efek Indonesia pada 30 September 2026, menjawab permintaan penjelasan BEI melalui surat nomor S-12491/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 29 September 2026 perihal volatilitas transaksi efek ROCK. Surat itu ditandatangani oleh Robert yang menjabat Manager di perseroan.

Dalam tanggapannya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana aksi korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan yang bisa berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Poin terakhir surat menyebutkan bahwa pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama Rockfields hingga saat ini belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perseroan. Perseroan menegaskan tidak ada kejadian penting lain yang bersifat material dan berpotensi memengaruhi harga saham atau kelangsungan usahanya yang belum diungkapkan ke publik.