PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) menyampaikan jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan nomor S-11501/BEI.PP3/09-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban dituangkan dalam surat nomor 097/PTCH/SKLR-CORSEC/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, ditandatangani Direktur Keuangan Sri Mulyaningsih dan ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan.

Dalam surat itu, perseroan menegaskan tidak memiliki informasi atau fakta material sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan III.2.1 Peraturan I-E BEI yang bisa memengaruhi harga saham atau keputusan investasi pemodal. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa.

Menjawab poin keenam soal rencana pemegang saham utama, Sekretaris Perusahaan Nur Azizah menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada PT Wahyu Agung dan pemegang saham pendiri lainnya, dan tidak ada rencana mengubah kepemilikan saham mereka di RSCH dalam waktu dekat.