PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) mengumumkan pergantian Kepala Unit Audit Internal perseroan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 099/PTCH/SK-DIR/IX/2026. Mega Choirun Nisa resmi menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal menggantikan Catur Asih Puspitasari, efektif sejak 28 September 2026. Pergantian ini dilatarbelakangi pengunduran diri Catur Asih Puspitasari dari posisi tersebut.

Pengangkatan Mega Choirun Nisa lebih dulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris pada 25 September 2026, yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Wahyu Fitrianingsih dan Komisaris Independen Roy Octavian. Persetujuan itu mensyaratkan Mega memenuhi seluruh kualifikasi auditor internal sesuai Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015, serta menjalankan fungsi audit secara independen dan objektif. Dalam struktur pelaporannya, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Junianto, yang menandatangani SK pengangkatan tersebut di Kendal.

Sesuai kewenangan yang diberikan, Mega bertugas menyusun rencana audit internal tahunan, menguji efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko perseroan, serta menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Ia juga memiliki akses penuh atas informasi, data, aset, dan personel perseroan untuk menjalankan tugas pengawasan tersebut.