PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 7 Oktober 2026.

Rapat ini membawa tiga agenda. Pertama, persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, dengan alasan formal bahwa pengangkatan dan pemberhentian pengurus memang wewenang RUPS sesuai Pasal 111 UUPT dan POJK Nomor 33/2014. Kedua, perubahan atas keputusan RUPS Tahunan 24 Juni 2026 tentang penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, sekaligus melimpahkan wewenang penunjukan auditor pengganti kepada Dewan Komisaris, termasuk kewenangan menetapkan besaran imbalan jasa audit, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.

Agenda ketiga adalah persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan. Dalam penjelasannya, dokumen menyebut bahwa nilai transaksi penjualan atas keseluruhan aset tersebut telah memenuhi kategori transaksi material di atas 50 persen sesuai POJK Nomor 17/2020 tentang Transaksi Material, sehingga wajib memperoleh persetujuan RUPS. Dokumen tidak mencantumkan nilai rupiah, pihak lawan transaksi, atau aset spesifik yang dimaksud. Pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dapat memberi kuasa elektronik lewat eASY.KSEI hingga paling lambat 29 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, satu hari kerja sebelum rapat.