PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk dengan kode BIMA, mulai 19 September 2026. Dalam pengumuman resmi bernomor TEST-B007-BIMA, bursa mencantumkan pemogokan karyawan sebagai penyebab suspensi. Penghentian berlaku sejak sesi pra-pembukaan untuk mekanisme perdagangan lelang berkelanjutan atau continuous auction, dan mencakup seluruh pasar, yakni pasar reguler, tunai, maupun negosiasi.

Bursa tidak mencantumkan keterangan tambahan mengenai skala pemogokan, jumlah karyawan yang terlibat, atau tuntutan yang diajukan. Kolom penyebab lain dalam dokumen diisi 'Tidak Ada', yang berarti pemogokan karyawan menjadi satu-satunya alasan resmi yang diungkap otoritas bursa untuk menghentikan sementara transaksi saham perseroan. Pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Rana Approver dari Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, dan tidak mencantumkan tanggal atau syarat pencabutan suspensi.