PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi atas saham Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), berlaku mulai 27 September 2026 pada sesi pre-opening perdagangan berkelanjutan (continuous auction), mencakup pasar reguler dan pasar tunai. Dalam surat bernomor TEST-B007-BIMA1, bursa mencantumkan penyebab suspensi sebagai kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dokumen tidak merinci lebih lanjut kondisi spesifik yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Yang tercatat hanya bahwa suspensi ini berasal dari persetujuan atau perintah OJK, bukan semata inisiatif bursa sendiri, dan berlaku untuk seluruh transaksi saham BIMA di pasar reguler dan tunai sejak awal sesi perdagangan pada 27 September 2026.

Ini adalah suspensi kedua terhadap saham BIMA dalam waktu kurang dari dua minggu. Pada 19 September 2026, bursa sebelumnya sudah menghentikan sementara perdagangan saham ini akibat aksi mogok karyawan perusahaan. Alasan yang dicantumkan kali ini berbeda dan melibatkan otoritas yang lebih tinggi, menunjukkan rangkaian masalah di Primarindo belum tuntas.