Bursa Efek Indonesia menerbitkan koreksi atas pengumuman Peng-UK-00041/BEI.PLP/10-2026 tertanggal 6 Oktober 2026 melalui surat baru bernomor Peng-UK-00043/BEI.PLP/10-2026 yang terbit 15 Oktober 2026. Dalam koreksi ini, Bursa menetapkan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), yang sebelumnya tercatat di papan pengembangan sebelum masuk papan pemantauan khusus, mendapat tambahan satu kriteria pemantauan khusus.

Kriteria yang ditambahkan adalah kriteria nomor 2, yaitu laporan keuangan auditan terakhir CANI mendapat opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dari auditor independen. Kriteria ini melengkapi kriteria nomor 5 yang sudah lebih dulu melekat pada saham CANI, yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Dengan demikian, saham CANI kini tercatat dengan dua kriteria pemantauan khusus sekaligus, dan perubahan ini berlaku efektif sejak 7 Oktober 2026.

Bursa juga menyebutkan CANI tidak termasuk kategori saham dengan hak suara multipel (SDHSM). Pengumuman lengkap dapat diakses di laman resmi BEI dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus Koreksi, sesuai nomor surat yang tercantum di atas.