Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menggelar forum diskusi dengan asosiasi konsultan pajak untuk mensosialisasikan PMK Nomor 71 Tahun 2026, aturan yang memberi keringanan sanksi administratif perpajakan. Kebijakan ini penting bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sanksi karena besaran potongannya menyusut seiring waktu, sehingga semakin cepat mengajukan, semakin besar keringanan yang bisa didapat.
PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, dan berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Sebagai aturan turunannya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku 8 Oktober 2026 dan mengatur mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Besarannya dibagi tiga periode, sanksi dihapus 100 persen untuk pengajuan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, dikurangi 50 persen untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2027, lalu terus mengecil pada periode berikutnya hingga 30 Juni 2027.
Fasilitas ini tidak otomatis berlaku untuk semua wajib pajak. Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara, Sonny Agustinus, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan dan tidak mengajukan upaya hukum lain untuk bisa memanfaatkan program ini. Wajib pajak yang masih berada dalam proses keberatan tetap bisa ikut, dengan syarat mencabut keberatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar jangka waktu pelunasan pokok pajak dan jangka waktu permohonan pengurangan sanksi dipahami sebagai dua hal berbeda, agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran di lapangan.
Forum ini diikuti perwakilan empat organisasi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Jakarta, bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara serta Tax Center DDTC Consulting. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Untung Supardi, menyebut sosialisasi ini bertujuan memastikan wajib pajak mengetahui haknya atas kebijakan pengurangan sanksi sebelum masa berlaku tiap periode berakhir.
