Kementerian Perdagangan menggelar sosialisasi kebijakan halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Tangerang Selatan, Senin (28/9), menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal yang mulai efektif 18 Oktober 2026. Acara ini penting karena UMK yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus sudah mengantongi sertifikat halal begitu tenggat tersebut lewat.

Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan masa penahapan sertifikasi halal bagi UMK berakhir 17 Oktober 2026. Sosialisasi digelar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, dengan narasumber dari Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Direktorat Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Lembaga Pemeriksa Halal. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan penguatan sertifikasi halal, implementasi Jaminan Produk Halal, hingga persiapan teknis seperti penyiapan dokumen dan pelaksanaan audit di lapangan.

Proses sertifikasi ini menuntut pelaku usaha menata ulang rantai produksinya, mulai dari asal bahan baku, kebersihan saat produksi, cara penyimpanan, pengemasan, hingga kejelasan informasi produk kepada konsumen. Kemendag mengaitkan agenda ini dengan tiga program prioritasnya tahun 2026, yakni Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Perluasan Pasar Ekspor, dan Dari Lokal untuk Global, yang menurut Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag Donny Adityawarman mendorong produk UMK yang sudah memenuhi standar halal untuk bersaing di pasar domestik sekaligus merambah rantai pasok internasional.

Kemendag menyatakan akan melanjutkan fasilitasi dan pendampingan bagi UMK untuk mengatasi hambatan teknis, pembiayaan, serta pemenuhan bahan baku, bekerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan, BPJPH, dan Lembaga Pemeriksa Halal.