PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) mengirim surat tanggapan bernomor 1186/PAR/X/26/RO/GC tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menjawab permintaan penjelasan dari bursa lewat surat nomor S-13272/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 20 Oktober 2026 yang diterima perseroan sehari sebelumnya, 21 Oktober 2026. Surat bursa itu meminta SGRO menjelaskan volatilitas transaksi efeknya, yang berarti ada pergerakan harga atau aktivitas perdagangan saham SGRO yang dinilai bursa di luar kebiasaan sehingga perlu diklarifikasi ke publik.

Dalam tanggapannya, SGRO menegaskan sampai saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa mempengaruhi nilai efeknya maupun keputusan investasi pemodal, baik berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham, serta belum memiliki rencana tindakan korporasi apa pun dalam tiga bulan mendatang yang bisa berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa.

Soal pemegang saham utama, SGRO menyatakan telah mengkonfirmasi langsung dan sampai saat ini pemegang saham utama perseroan belum memiliki rencana mengubah kepemilikan sahamnya di SGRO. Surat ditandatangani Corporate Secretary M. Arif Widjaksono, dengan versi tanggapan resmi menyebut Direktur Kim Bang Hyun turut menandatangani, dan tembusan dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan.