PT Sekar Bumi Tbk menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi surat permintaan penjelasan bursa Nomor S-12175/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 18 September 2026, terkait kejadian kebakaran di gudang cold storage milik perseroan. Dalam surat bertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani Direktur Freddy Adam, perseroan menjelaskan kebakaran terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di gudang cold storage yang berlokasi di Kawasan Industri Millennium, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dan berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.

Perseroan menegaskan kegiatan operasional dan produksi tetap berjalan meski sebagian area gudang sempat terganggu untuk proses pembersihan pascakebakaran. Persediaan yang terdampak, berupa sebagian bahan baku dan bahan pendukung, disebut hanya porsi yang tidak material dari total stok perseroan karena masih ada persediaan di lokasi lain yang tidak terkena dampak. Penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi internal dan koordinasi dengan pihak berwenang, sementara tingkat kerusakan aset, baik bangunan gudang maupun persediaan di dalamnya, belum bisa ditentukan secara final karena masih menunggu pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut.

Soal keuangan, manajemen menyatakan aset yang terdampak sudah diasuransikan dengan nilai pertanggungan Rp90 miliar untuk bangunan atau fasilitas gudang dan Rp25 miliar untuk persediaan, sehingga total nilai pertanggungan mencapai Rp115 miliar. Perseroan sudah melapor ke perusahaan asuransi dan tengah mengurus proses klaim, namun perhitungan pasti nilai kerugian dan dampak finansialnya masih berjalan. Manajemen memperkirakan kerugian dari kejadian ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan, meski belum memberi kepastian waktu penyelesaian perbaikan dan pemulihan gudang, dan menyatakan tidak ada informasi material lain terkait kejadian ini yang belum diungkapkan ke publik.