Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi untuk PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), lewat surat No. Peng-HSC-00079/BEI.WAS/10-2026 dan Peng-00020/PWS/KSEI/1026 tertanggal 12 Oktober 2026. SMMT tercatat di Papan Pencatatan Pengembangan BEI, papan khusus bagi emiten yang memerlukan pengawasan lebih.

Berdasarkan metodologi penghitungan konsentrasi kepemilikan atas struktur saham dalam bentuk warkat (sertifikat fisik) maupun tanpa warkat (elektronik) per 1 Oktober 2026, saham Golden Eagle Energy secara agregat dikuasai oleh sejumlah tertentu pemegang saham sebesar 97,12% dari total saham SMMT yang tercatat di kedua bentuk tersebut. Dokumen tidak merinci nama maupun jumlah pemegang saham yang dimaksud, hanya angka agregat tersebut.

BEI menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dokumen ditandatangani oleh Yulianto Aji Sadono selaku Direktur PT Bursa Efek Indonesia dan Eqy Essiqy selaku Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.