Perusahaan sekuritas asing CGS International Securities Singapore Pte Ltd melaporkan penjualan 123.000.000 lembar saham Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) pada 17 September 2026, seharga Rp98 per saham. Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang diterima Bursa Efek Indonesia pada 23 September 2026, transaksi dicatat sebagai penjualan saham yang dimiliki secara tidak langsung, dengan tujuan transaksi tercatat sebagai "sale trade in exchange" alias dijual melalui mekanisme perdagangan di bursa. Nilai transaksi ini sekitar Rp12,05 miliar.

Sebelum transaksi, CGS International tercatat memegang 2.540.224.329 lembar saham SQMI, setara 16,35 persen hak suara di perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 2.417.224.329 lembar, atau 15,56 persen hak suara, turun 0,79 poin persentase. Jumlah yang dilepas setara sekitar 4,8 persen dari total saham yang sebelumnya dipegang CGS International. Pelapor bukan anggota direksi maupun dewan komisaris SQMI, dan tercatat sebagai warga negara asing sesuai identitas badan hukumnya sebagai perusahaan sekuritas berbasis di Singapura.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Pasal 2 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 4/2024, yang mewajibkan pemegang saham perusahaan terbuka melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham mereka kepada Otoritas Jasa Keuangan.