Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penempatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) ke papan pemantauan khusus, efektif sejak 3 September 2026. Dalam pengumuman itu, bursa mencantumkan dua kriteria yang dipenuhi SRIL dari sebelas kriteria yang berlaku dalam aturan pemantauan khusus, yaitu kriteria nomor 5 dan 11, dengan keterangan tambahan bahwa kondisi tersebut melekat langsung pada Perseroan.

Kriteria nomor 5 menyebutkan bahwa emiten memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Artinya, total kewajiban atau utang SRIL tercatat lebih besar daripada total aset yang dimilikinya, sehingga secara akuntansi tidak ada lagi nilai buku yang tersisa untuk pemegang saham publik. Kriteria nomor 11 mengacu pada kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dokumen pengumuman ini tidak merinci lebih lanjut kondisi spesifik yang dimaksud di luar acuan tersebut.

Papan pemantauan khusus adalah kategori pencatatan yang dibentuk bursa untuk menandai saham emiten dengan kondisi keuangan atau kepatuhan pencatatan yang bermasalah, mulai dari ekuitas negatif, opini disclaimer atas laporan keuangan, likuiditas perdagangan yang sangat rendah, hingga status pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Penempatan SRIL di papan ini menjadi penanda resmi dari bursa bahwa kondisi keuangan perseroan perlu mendapat perhatian lebih dari investor publik.