PT SLJ Global Tbk (SULI) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan bernomor S-13117/BEI.PP3/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026. Dalam surat bernomor 070/SLJ/DIR/AS/JKT/2026 yang ditandatangani Presiden Direktur Amir Sunarko pada 16 Oktober 2026, perseroan menjelaskan kondisi konsesi hutan yang dikelolanya serta dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap operasional perusahaan.

Perseroan mengungkapkan memiliki tiga konsesi hutan dengan total luas 624.725 hektare. Konsesi pertama seluas 69.765 hektare di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dikelola langsung oleh PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Konsesi kedua seluas 267.600 hektare, dikenal sebagai Long Bagun, tersebar di Kabupaten Mahakam Ulu dan Malinau yang meliputi wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, juga dikelola PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk. Konsesi ketiga seluas 287.360 hektare di Kabupaten Malinau dikelola oleh entitas anak, PT Essam Timber. Seluruh areal ini sedang disiapkan untuk potensi perdagangan karbon, namun perseroan masih dalam tahap penjajakan dengan calon investor dan belum ada kontribusi signifikan ke pendapatan dari rencana tersebut.

Soal karhutla, perseroan menegaskan sampai tanggal surat ini tidak ada kejadian kebakaran maupun titik panas di area kerjanya, sehingga operasional dan target produksi 2026 berjalan sesuai rencana tanpa dampak terhadap pendapatan, laba, atau nilai aset. Tidak ada pula penghentian operasional tak terduga maupun proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, seperti penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, atau pencabutan izin. Perseroan menyebut risiko karhutla di wilayahnya tergolong rendah karena berada di dataran tinggi di atas 500 meter, bukan lahan gambut, dan sebagian besar masih berupa hutan alam yang utuh. Sebagai langkah pencegahan, perseroan memantau titik panas setiap hari lewat sistem SiPongi dan satelit, menyiagakan regu pemadam kebakaran, serta meningkatkan frekuensi patroli selama musim kemarau.