PT TASPEN dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama untuk saling bertukar data dalam pengelolaan program pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara. Langkah ini penting karena pencairan dana pensiun selama ini sangat bergantung pada kecocokan data peserta antara TASPEN dan pemerintah, dan selisih data kerap jadi penyebab keterlambatan pembayaran.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Mitra Pembayaran Pensiun di Aula Gedung Yusuf Anwar, Kompleks Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Acara ini dihadiri Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Direktur Sistem Perbendaharaan Sulaimansyah, Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprionto, Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja, serta perwakilan bank mitra pembayaran dan PT Pos Indonesia yang selama ini menyalurkan dana pensiun ke rekening penerima.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengelolaan data sebagai fondasi layanan jaminan sosial ASN yang andal. Dengan data peserta dan keluarga yang lebih terintegrasi, kedua lembaga berharap kesalahan administrasi bisa ditekan dan proses verifikasi sebelum pencairan manfaat berjalan lebih cepat.