Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa TEST-SHM yang digelar 25 November 2026 dihadiri pemegang saham yang mewakili 8 miliar saham, atau 80 persen dari total saham dengan hak suara. Dalam agenda tahunan, pemegang saham menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 dengan dukungan 98,75 persen suara, serta memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik atau kantor akuntan publik terdaftar OJK untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, disetujui 98,5 persen suara. Pemegang saham juga menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp10 per saham atau total Rp100 miliar dari laba bersih 2025, dengan sisa laba dibukukan sebagai laba ditahan. Pembayaran dividen ditetapkan paling lambat 30 hari setelah pengumuman ringkasan risalah ini, dengan jadwal dan tata cara rinci akan diumumkan Direksi.
Pada agenda RUPS Luar Biasa, pemegang saham menyetujui rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau PMHMETD, yaitu penerbitan sebanyak-banyaknya 2 miliar saham baru dengan rasio 5 banding 1, disertai sebanyak-banyaknya 500 juta Waran Seri I. Periode pelaksanaan PMHMETD ditetapkan pada 4 Januari sampai 31 Maret 2027, dengan perkiraan dana yang terkumpul sekitar Rp1 triliun. Keputusan ini disetujui 98 persen suara. Sejalan dengan itu, RUPS juga menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar mengenai peningkatan modal dasar untuk menampung penerbitan saham baru tersebut, dengan dukungan 97,5 persen suara, dan memberi kuasa kepada Direksi untuk menuangkan perubahan itu dalam akta notaris serta mengurus persetujuan ke instansi berwenang.
Susunan direksi dan dewan komisaris tidak berubah dari periode sebelumnya. Direksi terdiri atas Direktur Dummy TEST-SHM sebagai Direktur Utama, Direktur Dummy TEST-SHM B sebagai Wakil Direktur Utama, dan Direktur Dummy TEST-SHM C sebagai Direktur, seluruhnya menjabat sejak 28 Juni 2024 hingga 30 Juni 2029 dan bukan direktur independen. Dewan Komisaris terdiri atas Komisaris Dummy TEST-SHM sebagai Komisaris Utama, Komisaris Dummy TEST-SHM B sebagai Komisaris, dan Komisaris Dummy TEST-SHM C sebagai Wakil Komisaris Utama, dengan periode jabatan yang sama dan tanpa status komisaris independen.
