Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) mengirim surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia atas permintaan penjelasan bernomor S-13068/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026, yang menanyakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap perusahaan. Dalam surat yang diteken Direktur Utama Suhendra Wiriadinata itu, TKIM menjelaskan pabrik utamanya berlokasi di Mojokerto dan Sidoarjo, Jawa Timur, dan menyumbang 100 persen produksi serta 99 persen pendapatan perusahaan. Sementara itu entitas anaknya, PT Sumalindo Hutani Jaya, mengelola konsesi hutan tanaman industri di wilayah Sungai Mao, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan izin IUPHHK-HTI, dan kontribusinya ke pendapatan konsolidasi hanya sekitar 1 persen.

TKIM menegaskan bahwa sampai tanggal surat ini, 15 Oktober 2026, karhutla tidak berdampak pada kegiatan operasional, target produksi 2026, maupun pendapatan, laba, dan nilai aset perusahaan. Perusahaan juga menyatakan tidak ada penghentian operasi mendadak di fasilitas produksinya, serta tidak sedang menghadapi atau berpotensi menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, seperti penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, atau pencabutan izin. TKIM memastikan tidak ada informasi material lain soal karhutla yang belum diungkapkan ke publik.

Untuk mitigasi, TKIM menerapkan sistem Integrated Fire Management dengan empat pilar, yaitu pencegahan melalui edukasi masyarakat dan larangan buka lahan dengan bakar, persiapan tim pemadam dan peralatan, deteksi dini titik panas lewat pemantauan dan patroli, serta respons cepat begitu ada indikasi kebakaran. Secara jangka panjang, perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat Desa Makmur Peduli Alam agar warga beralih dari praktik bakar lahan ke peternakan dan tanaman pangan, bekerja sama dengan kelompok Masyarakat Peduli Api, serta mengelola tata air dan lahan gambut untuk menjaga kelembapan dan mengurangi risiko api menyebar.