Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) mengirim surat tanggapan bernomor 039/CRP/TK/XI/2026 pada 2 November 2026, ditandatangani Direktur Agustian R Partawidjaja, sebagai jawaban atas surat Bursa Efek Indonesia No. S-13505/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat BEI itu muncul setelah ada pemberitaan bahwa Pemerintah Singapura memanggil pimpinan sejumlah grup usaha perkebunan dan agribisnis, termasuk grup yang terafiliasi dengan TKIM, pada 28 Oktober 2026 terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Dalam jawabannya, TKIM menegaskan bahwa perseroan dan seluruh entitas anaknya tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh Pemerintah Singapura. Perseroan mengakui bahwa yang dipanggil adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung TKIM yang memiliki kepemilikan 0,04 persen di PT APP Purinusa Ekapersada, yakni pemegang saham pengendali TKIM. Karena APP Co Ltd berstatus badan hukum terpisah, TKIM menyatakan tidak punya kewenangan maupun informasi memadai untuk menjelaskan lebih jauh proses yang dihadapi entitas tersebut.

Untuk enam rincian yang diminta Bursa, TKIM menjawab tidak ada arahan atau permintaan data dari induk usaha, tidak ada evaluasi khusus yang dilakukan karena perseroan bukan subjek penyelidikan, tidak ada temuan atau teguran resmi yang diterima, serta tidak teridentifikasi risiko material terhadap hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, atau investor. Soal rencana Singapura mengamendemen Transboundary Haze Pollution Act agar ketidakkooperatifan perusahaan dalam penyelidikan menjadi tindak pidana, TKIM menyatakan belum melihat dampak material terhadap operasional maupun aspek hukumnya, dan hanya akan terus memantau perkembangan aturan tersebut.

Menjawab poin terakhir soal kewajiban keuangan, TKIM menyatakan tidak ada kewajiban kontinjensi, provisi, atau informasi material lain yang perlu diakui maupun diungkapkan dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi terkait isu karhutla ini, karena perseroan dan entitas anaknya tidak menjadi subjek pemanggilan atau penyelidikan yang dimaksud dalam pemberitaan.