Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan pengumuman kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi untuk PT Temas Tbk (TMAS), dengan nomor Peng-HSC-00081/BEI.WAS/10-2026 dan Peng-00022/PWS/KSEI/1026. Berdasarkan metodologi penentuan konsentrasi kepemilikan atas struktur saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 1 Oktober 2026, saham Temas dikuasai oleh sejumlah pemegang saham terbatas yang secara agregat menguasai 95,30% dari total saham perseroan. Dengan kata lain, hanya sekitar 4,7% saham TMAS yang tersebar di luar kelompok pemegang saham tersebut.

Pengumuman ini ditandatangani pada 12 Oktober 2026 oleh Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy. Keduanya menegaskan bahwa pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal, sehingga sifatnya adalah notifikasi rutin hasil pemantauan bursa, bukan tuduhan atau sanksi.