PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menerbitkan koreksi kedua dalam sehari atas keterbukaan informasi rencana pembelian kembali saham (buyback). Surat bernomor 229/LCM-DOC/CAP/X/2026 ini mengoreksi surat sebelumnya, nomor 228/LCM-DOC/CAP/X/2026, yang terbit di tanggal yang sama, 19 Oktober 2026. Rencana inti buyback tidak berubah: dana maksimal Rp1 triliun dari kas internal perseroan, untuk membeli maksimal 800 juta saham atau setara 0,92 persen dari total saham beredar, selama periode 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Yang direvisi dalam dokumen ini adalah batas harga pelaksanaan buyback. Sebelumnya, perseroan menetapkan rentang harga pembelian serendah-rendahnya Rp1.250 dan setinggi-tingginya Rp3.000 per saham. Dalam revisi ini, batas bawah Rp1.250 dihapus, sehingga aturan yang berlaku hanya batas harga tertinggi Rp3.000 per saham, tetap tunduk pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi fluktuatif.

Perseroan telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai pelaksana buyback melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Selama periode buyback, anggota dewan komisaris, direksi, pegawai, dan pemegang saham utama dilarang bertransaksi atas saham perseroan. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, jika seluruh dana buyback terpakai, total aset dan total ekuitas perseroan diperkirakan turun masing-masing US$56,004 juta, dari US$13.766,127 juta menjadi US$13.710,123 juta untuk ekuitas, sementara laba bersih per saham diperkirakan tetap di US$0,0033. Dokumen ditandatangani elektronik oleh Erri Dewi Riani, General Manager of Legal & Corporate Secretary TPIA.