PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan dana maksimal Rp2 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan secara bertahap. Rencana ini mengacu pada aturan OJK tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan. Periode pembelian berlangsung 29 Oktober 2026 sampai 28 Januari 2027, dan perusahaan bisa menghentikannya lebih cepat kalau dana sudah habis atau target jumlah saham sudah tercapai.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali dibatasi maksimal 1,84 persen dari total saham beredar, atau setara 1,6 miliar lembar saham, dengan harga beli tertinggi Rp3.000 per saham. Perseroan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai pelaksana transaksi di Bursa Efek Indonesia. Selama periode ini, anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak yang punya akses informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham TPIA.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, dampak proforma buyback ini menurunkan total ekuitas perusahaan sebesar US$112 juta, dari US$4,96 miliar menjadi US$4,85 miliar, sementara total aset turun ke US$13,65 miliar. Laba bersih per saham tidak berubah, tetap di angka 0,0033. Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri, dan jika masih dikuasai perusahaan tiga tahun setelah pembelian selesai, TPIA wajib mulai mengalihkannya dalam dua tahun berikutnya, dengan tenggat tambahan satu tahun jika kewajiban itu belum tuntas.