PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menerbitkan koreksi kedua atas keterbukaan informasi rencana pembelian kembali (buyback) sahamnya pada 19 Oktober 2026, hanya beberapa jam setelah revisi pertama pada hari yang sama. Koreksi ditandatangani Erri Dewi Riani, General Manager of Legal and Corporate Secretary perseroan. Yang diubah kali ini adalah jangka waktu pelaksanaan buyback: sebelumnya direncanakan berlangsung 20 Oktober 2026 sampai 19 Januari 2027, kini dipersingkat menjadi 19 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026. Dengan kata lain, meski mulai satu hari lebih cepat, batas akhir pelaksanaan buyback dimajukan sekitar 19 hari dari rencana semula.

Di luar perubahan jadwal itu, seluruh ketentuan inti buyback tetap sama seperti yang sudah diumumkan sebelumnya. Dana yang dialokasikan maksimal Rp1 triliun dari kas internal perseroan, untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya 800 juta lembar saham atau 0,92 persen dari total saham beredar. Harga eksekusi dipatok pada kisaran Rp1.250 hingga Rp3.000 per saham, dan perseroan telah menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai pelaksana transaksi di BEI. Selama periode ini, jajaran komisaris, direksi, karyawan, dan pemegang saham utama dilarang bertransaksi atas saham TPIA.

Dokumen ini juga memuat simulasi dampak keuangan jika seluruh buyback direalisasikan, dihitung dari laporan keuangan per 30 Juni 2026. Total ekuitas perseroan diperkirakan turun dari US$4,964 miliar menjadi US$4,908 miliar, atau berkurang sekitar US$56 juta, karena kas yang dipakai membeli saham dicatat mengurangi ekuitas. Sementara itu, laba bersih per saham diperkirakan tetap di angka US$0,0033 karena laba periode berjalan tidak berubah. Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri, dengan kewajiban mulai mengalihkannya dalam waktu dua tahun setelah tiga tahun masa penyimpanan, dan paling lambat diselesaikan satu tahun setelahnya.