PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A, dengan kode seri TRIM02ACN2 senilai Rp100 miliar, jatuh tempo pada 18 Oktober 2026. Obligasi yang diterbitkan pada 8 Oktober 2025 itu dinyatakan BEI tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan mulai 19 Oktober 2026, sesuai pengumuman bursa nomor Peng-JTO-00057/BEI.PP3/10-2026.

Dalam surat tertanggal 28 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, manajemen Trimegah menyatakan Perseroan telah menyiapkan dana pelunasan senilai Rp100 miliar untuk membayar penuh pokok obligasi tersebut sebelum jatuh tempo. Surat itu disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal IV.2.11 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025, dan ditandatangani oleh dua direktur Perseroan, David Agus dan Rony Hascaryo.