PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia soal anjloknya harga saham perseroan dalam surat bernomor 156/CORSEC/PTP/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. BEI sebelumnya mengirim surat permintaan penjelasan pada 29 September 2026 setelah mencatat harga saham TRIN turun kumulatif Rp70 atau 20,11 persen, dari Rp348 pada penutupan 22 September 2026 menjadi Rp278 pada 25 September 2026.

Yang menarik, penurunan harga ini justru terjadi saat aktivitas perdagangan mengendur. Rata-rata volume transaksi turun menjadi 41.097.367 saham dengan frekuensi 3.750 kali, dibandingkan 93.525.400 saham dengan frekuensi 10.392 kali pada 22 September 2026. BEI juga mencatat bahwa pada 25 September 2026, Indeks Harga Saham Gabungan turun 56,72 poin dan indeks sektor properti dan real estat turun 9,80 poin, sehingga pelemahan TRIN tidak lepas sepenuhnya dari tekanan pasar secara umum.

Dalam tanggapan yang ditandatangani Direktur Utama Ishak Chandra dan Corporate Secretary Citra Chandrika G. Putri, manajemen TRIN menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efek perseroan, serta tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu di luar yang sudah diumumkan. Perseroan juga menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak pada pencatatan sahamnya di Bursa dalam tiga bulan ke depan, dan pengendali maupun pemegang saham utama TRIN dikonfirmasi tidak memiliki rencana perubahan kepemilikan saham yang bersifat material.