PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia bahwa pada 7 Oktober 2026 perseroan menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dari jabatan Komisaris Utama. Sesuai Pasal 27 POJK No. 33/POJK.04/2014 dan anggaran dasar perseroan, pengunduran diri itu baru akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang waktunya mengacu pada jangka waktu yang diatur peraturan dan anggaran dasar perseroan dan belum disebutkan tanggal pastinya dalam laporan ini.

Sampai RUPSLB menyetujui dan pengunduran diri itu berlaku efektif, Rahayu Saraswati tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama serta disebut berkomitmen mendukung proses transisi. Setelah berlaku efektif, ia tidak lagi menjabat di jajaran pengurus perseroan, namun perseroan menegaskan ia tetap menjadi pemegang saham TRIN, baik langsung maupun tidak langsung, dan akan terus berkontribusi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham.

Perseroan menyatakan pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha saat ini. Hasil RUPSLB nantinya akan disampaikan kepada OJK dan publik paling lambat dua hari kerja setelah rapat digelar. Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani oleh Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, dan disampaikan melalui Corporate Secretary Citra Chandrika G. Putri.