PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) akan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 dengan total nilai Rp338.239.822.500, atau setara Rp75 per saham. Keputusan ini diambil oleh Direksi pada 20 Oktober 2026 dan disetujui Dewan Komisaris melalui keputusan sirkuler pada tanggal yang sama. Corporate secretary TSPC, Shania, menyampaikan rencana ini ke Bursa Efek Indonesia pada 22 Oktober 2026.

Jadwal pembagiannya diatur secara berurutan. Batas akhir perdagangan saham dengan status cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 30 Oktober 2026, lalu perdagangan berstatus ex dividen dimulai 2 November 2026. Di pasar tunai, batas cum dividen jatuh pada 3 November 2026 dan status ex dividen berlaku mulai 4 November 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 3 November 2026 pukul 16.00 WIB, dan dividen akan ditransfer ke rekening bank masing-masing pemegang saham paling lambat 20 November 2026. Perseroan menegaskan tidak akan membayar dividen dengan cek.

Dasar pembagian dividen ini adalah laporan keuangan per 30 Juni 2026, di mana TSPC mencatat laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp774,77 miliar, laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp9,07 triliun, dan total ekuitas Rp10,22 triliun. Bagi pemegang saham asing dari negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dividen bisa mendapat keringanan pajak jika menyerahkan Surat Keterangan Domisili asli ke PT Raya Saham Registra paling lambat 3 November 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa dokumen itu, pajak dividen akan dipotong 20 persen.