PT Pakuan Tbk (UANG) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat No. S-11352/BEI.PP3/09-2026 terkait volatilitas transaksi sahamnya pada 3 September 2026. Dalam surat balasan No. 057/DIR-LGL/PAKUAN/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Asa Nisi Siahaan, perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik yang bisa mempengaruhi harga sahamnya, dan menyebut pergerakan harga maupun aktivitas transaksi pada tanggal itu sebagai hasil mekanisme pasar yang berada di luar kendalinya. Perseroan juga menyatakan tidak menerima laporan apa pun dari pemegang saham mana pun soal perubahan kepemilikan di atas 5 persen atau aktivitas menjaminkan saham sebagaimana diatur POJK No. 4 Tahun 2024.

Soal rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue), Pakuan menegaskan rencana tersebut sudah diumumkan sejak 10 Maret 2026 dan disetujui pemegang saham dalam RUPSLB 16 April 2026, dengan jumlah saham baru sebanyak-banyaknya 1.210.000.000 lembar bernilai nominal Rp100 per saham. Namun sampai surat ini terbit, rencana itu masih dalam tahap persiapan dan Perseroan belum menyampaikan Pernyataan Pendaftaran ke OJK. Rasio pembagian hak, harga pelaksanaan, total dana yang ingin dihimpun, pembeli siaga, dan jadwal pelaksanaannya semuanya belum ditetapkan, dan tidak ada perkembangan baru sejak tanggapan Perseroan atas surat BEI sebelumnya pada 30 Juli 2026. Seluruh rincian final baru akan diungkapkan lewat prospektus.

Perusahaan juga memastikan tidak ada rencana aksi korporasi lain dalam tiga bulan ke depan, termasuk penghapusan pencatatan (delisting), perubahan menjadi perusahaan tertutup, pemecahan atau penggabungan nilai nominal saham, perubahan bidang usaha utama, maupun merger dan akuisisi atas Perseroan sendiri. Aksi korporasi yang sudah berjalan sepanjang 2026, termasuk pengambilalihan saham entitas di bidang properti dari pihak terafiliasi, disebut sudah seluruhnya diungkapkan ke OJK dan Bursa sesuai POJK No. 42/2020 dan No. 31/2015 tanpa ada perkembangan baru yang belum diumumkan. Perseroan menambahkan tidak mengetahui adanya rencana pemegang saham utama atau pengendali terkait kepemilikan sahamnya.