PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memanggil para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Akta Nomor 47 tanggal 20 Juli 2022.

Penyebab pemanggilan ini adalah kelalaian WIKA dalam memenuhi dua kewajiban pembayaran sekaligus, yaitu Pendapatan Bagi Hasil ke-14 untuk sukuk Seri A, serta Pendapatan Bagi Hasil ke-15 untuk sukuk Seri B dan Seri C dari penerbitan yang sama. Dalam RUPSU nanti, WIKA akan memberikan penjelasan atas kelalaian tersebut dan mengajukan usulan penyelesaian, yang selanjutnya akan dibahas dan diputuskan langsung oleh para pemegang sukuk yang hadir.

Pemegang sukuk yang berhak hadir dan memiliki hak suara adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tiga hari kerja sebelum tanggal RUPSU, dengan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR). RUPSU dinyatakan sah jika dihadiri perwakilan minimal tiga perempat dari jumlah sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir dalam rapat. Sukuk yang dimiliki WIKA sendiri atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dalam RUPSU ini, kecuali afiliasi tersebut terbentuk karena penyertaan modal pemerintah.