PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 14.30 hingga 15.16 WIB di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Agenda rapat adalah penjelasan WIKA selaku emiten terkait kelalaian membayar pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Sukuk Seri B dan Seri C, serta kelalaian membayar kembali dana sukuk Seri B, lengkap dengan usulan penyelesaian dari perseroan atas dua kewajiban yang tidak dipenuhi itu.

Sukuk yang masih beredar dan belum dibayar kembali bernilai total Rp424,5 miliar. Dari jumlah itu, pemegang sukuk yang hadir atau diwakili kuasanya mewakili Rp396,5 miliar atau 93,40 persen, sehingga syarat kuorum kehadiran terpenuhi dan rapat sah digelar. Namun dalam pemungutan suara tertulis, hanya Rp114,5 miliar atau 28,878 persen suara yang setuju atas usulan penyelesaian yang diajukan WIKA, sementara Rp282 miliar atau 71,122 persen suara menolak, tanpa ada suara abstain. Karena perjanjian perwaliamanatan mensyaratkan persetujuan minimal 75 persen dari suara yang hadir, hasil ini tidak memenuhi kuorum keputusan sehingga RUPSU tidak menghasilkan keputusan apa pun atas usulan WIKA.

Rapat dihadiri oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat, serta WIKA yang diwakili oleh Mulyadi selaku Direktur Keuangan dan Aji Bramantyojati yang mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai konsultan yang diberi kuasa oleh direksi emiten. Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. turut hadir untuk membuat berita acara rapat. Dokumen menyebutkan tidak ada pemegang sukuk yang mengajukan pertanyaan atau pendapat selama sesi tanya jawab berlangsung.