PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022. Rapat dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, di WIKA Tower 2, Jakarta. Pemberitahuan ini ditandatangani oleh Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, dan agenda rinci rapat belum dicantumkan dalam dokumen.

PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai wali amanat sukuk ini, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Akta No. 47 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. Penyelenggaraan RUPSU ini mengacu pada Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Panggilan resmi untuk RUPSU akan dimuat di satu surat kabar harian nasional pada Senin, 5 Oktober 2026, sebagai syarat sah pemanggilan rapat.

Rencana RUPSU ini terbit tak lama setelah WIKA gagal membayar bagi hasil sukuk seri ini, yang sebelumnya membuat bursa memperpanjang suspensi saham perseroan karena mengaitkan penundaan pembayaran itu dengan risiko kelangsungan usaha, bukan sekadar keterlambatan administratif.