PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengundang para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Rapat ini diselenggarakan oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat atas permintaan WIKA sendiri selaku emiten, merujuk pada Perjanjian Perwaliamanatan Akta No. 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito.

Dua agenda pertama RUPSU membahas perubahan Pasal 5 ayat 5.5 huruf f mengenai perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran pendapatan bagi hasil ke-23 sukuk tersebut, serta perubahan Pasal 5 ayat 5.3 mengenai perubahan jatuh tempo sukuk beserta pasal atau perjanjian lain yang terkait. Artinya, WIKA meminta persetujuan pemegang sukuk untuk menggeser tanggal pembayaran bagi hasil berikutnya dan memperpanjang atau mengubah tenggat pelunasan sukuk dari jadwal awal.

Dua agenda berikutnya meminta persetujuan perubahan Pasal 5 ayat 5.5 mengenai besaran pendapatan bagi hasil, nisbah atau porsi bagi hasil untuk pemegang sukuk, pendapatan yang dibagihasilkan, serta indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan. Agenda keempat meminta perubahan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m mengenai kewajiban rasio keuangan yang harus dijaga WIKA selama sukuk ini belum lunas. RUPSU dinyatakan sah bila dihadiri pemegang yang mewakili minimal tiga per empat dari total sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga per empat dari sukuk yang hadir dalam rapat.

Sukuk yang dimiliki WIKA sendiri atau afiliasinya tidak punya hak suara dalam RUPSU ini, kecuali afiliasi tersebut terbentuk karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pemegang sukuk yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Rekening KSEI tiga hari kerja sebelum tanggal RUPSU.