PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengumumkan panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. Rapat akan digelar Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB di WIKA Tower 2, Jl. D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur. Rapat ini diminta sendiri oleh WIKA selaku emiten, dengan PT Bank Mega Tbk bertindak sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang sukuk.

Ada tiga agenda yang diajukan. Pertama, persetujuan mengubah ketentuan Pasal 5 ayat 5.5 perjanjian perwaliamanatan terkait perubahan atau penundaan jadwal pembayaran bagi hasil ke-22 seri B dan ke-23 seri C. Kedua, persetujuan serupa untuk menunda jadwal pembayaran bagi hasil ke-23 seri B dan ke-24 seri C. Ketiga, dan yang paling menunjukkan posisi WIKA saat ini, permintaan pengesampingan pelanggaran atas kegagalan membayar bagi hasil ke-22 seri B dan ke-23 seri C yang sudah jatuh tempo.

Agar sah, rapat ini harus dihadiri pemegang sukuk yang mewakili minimal tiga perempat dari total sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir. Sukuk yang dipegang WIKA sendiri atau afiliasinya tidak punya hak suara dalam penghitungan kuorum ini, kecuali afiliasi itu terbentuk karena penyertaan modal pemerintah. Pemegang sukuk yang hadir wajib membawa dokumen konfirmasi dari KSEI serta identitas diri yang masih berlaku.