PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memanggil para pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB di WIKA Tower 2, Jl. D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur. Rapat ini digelar atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat sukuk tersebut.

Agenda rapat adalah penjelasan WIKA soal kelalaian membayar dua kewajiban, yaitu Pendapatan Bagi Hasil ke-20 untuk Sukuk Seri B dan Seri C, serta kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Tahap I Tahun 2022 Seri B. WIKA juga akan mengajukan usulan penyelesaian atas dua kelalaian itu, yang kemudian akan dimintakan sikap dan keputusan dari para pemegang sukuk dalam rapat yang sama.

RUPSU dinyatakan sah bila dihadiri atau diwakili pemegang sukuk sebesar minimal tiga perempat dari jumlah sukuk yang belum dilunasi, dan keputusan baru mengikat jika disetujui minimal tiga perempat dari sukuk yang hadir. Pemegang sukuk yang berhak adalah yang namanya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia tiga hari kerja sebelum tanggal rapat, dan harus membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) dari KSEI beserta identitas diri saat menghadiri.