PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melaporkan bahwa lembaga pemeringkat PEFINDO menurunkan peringkat dua seri Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 miliknya, yaitu Seri B senilai Rp159 miliar dan Seri C senilai Rp157 miliar, dari idCCC(sy) menjadi idD(sy). Kedua seri sukuk itu tercatat jatuh tempo 18 Desember 2027. Hasil pemeringkatan tertuang dalam surat PEFINDO Nomor RC-1285/PEF-DIR/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, dan diterima WIKA pada 24 September 2026.

Dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan, WIKA menjelaskan bahwa penurunan peringkat ini merupakan tindak lanjut atas penangguhan pembayaran bagi hasil sukuk yang jatuh tempo pada 18 September 2026. Perseroan menyatakan menerima hasil pemeringkatan tersebut dan menyebut naik turunnya peringkat kredit sebagai hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi perusahaan. Kejadian ini sebelumnya juga sudah diungkapkan melalui keterbukaan informasi bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 pada 31 Juli 2026.

WIKA menyatakan akan terus berkomunikasi secara intensif dengan wali amanat serta pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Laporan ini ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, pada 25 September 2026.