PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.42 hingga 15.34 WIB di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Agenda rapat adalah penjelasan WIKA mengenai kelalaiannya membayar Pendapatan Bagi Hasil, semacam imbal hasil berkala pada sukuk syariah, ke-14 untuk Seri A serta ke-15 untuk Seri B dan Seri C, sekaligus usulan penyelesaian atas kelalaian tersebut. Perseroan diwakili oleh Mulyadi selaku Direktur Keuangan, didampingi Aji Bramantyojati yang mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai konsultan yang diberi kuasa oleh direksi. PT Bank Mega Tbk hadir selaku wali amanat, dan notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. mencatat jalannya rapat.

Rapat dihadiri pemegang sukuk yang mewakili Rp249 miliar nilai pokok sukuk, atau 88,356 persen dari total sukuk yang belum dibayar kembali sebesar Rp281,815 miliar, sehingga syarat kuorum kehadiran terpenuhi. Namun keputusan yang sah mensyaratkan persetujuan minimal 75 persen dari suara yang hadir. Hasil pemungutan suara tertulis menunjukkan hanya 120 miliar suara atau 48,193 persen yang setuju atas usulan WIKA, sementara 129 miliar suara atau 51,807 persen menyatakan tidak setuju, dan tidak ada suara abstain.

Karena suara setuju tidak mencapai ambang 75 persen, RUPSU ini dinyatakan tidak mengambil keputusan apa pun atas usulan penyelesaian kelalaian pembayaran tersebut. Dengan demikian status gagal bayar atas Pendapatan Bagi Hasil ke-14 Seri A dan ke-15 Seri B serta Seri C sukuk ini tetap belum terselesaikan, dan WIKA belum mengumumkan agenda rapat lanjutan maupun skema baru untuk pemegang sukuk.