Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar, berlaku sejak sesi I, 18 September 2026. Alasan resmi yang tercantum dalam pengumuman bursa adalah tidak bayar kupon bunga. WIKA saat ini tetap tercatat di papan pemantauan khusus.

Penyebab suspensi ini adalah tertundanya pembayaran dua bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, yaitu bagi hasil ke-22 untuk Seri B (SMWIKA01BCN1) dan bagi hasil ke-23 untuk Seri C (SMWIKA01CCN1), yang seharusnya dibayar pada 18 September 2026. BEI mendasarkan pengumuman ini pada surat WIKA nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang informasi pembayaran pokok, bunga obligasi, dan bagi hasil sukuk, serta surat konfirmasi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-6791/DIR/0926 tanggal 17 September 2026 yang menyatakan pembayaran tersebut ditunda.

Bursa menyatakan penundaan pembayaran itu mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA, dan meminta pihak-pihak terkait terus memperhatikan keterbukaan informasi lanjutan dari perseroan. Suspensi berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI, tanpa kepastian tanggal pencabutan.