PT Wijaya Karya (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 10.26 hingga 11.42 WIB, di WIKA Tower 2, Jakarta Timur. Tiga agenda dibahas dalam rapat ini: persetujuan perubahan atau penundaan jadwal pembayaran bagi hasil ke-22 Seri B dan ke-23 Seri C, persetujuan perubahan atau penundaan jadwal pembayaran bagi hasil ke-23 Seri B dan ke-24 Seri C, serta persetujuan pengesampingan pelanggaran atas tidak terbayarnya bagi hasil ke-22 Seri B dan ke-23 Seri C. Rapat dihadiri Wali Amanat PT Bank Mega Tbk, pihak Emiten yang diwakili Direktur Keuangan Mulyadi dan Aji Bramantyojati yang mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset selaku konsultan atas kuasa Direksi, notaris Humberg Lie yang membuat berita acara, serta para pemegang sukuk. Selama rapat, tiga pemegang sukuk mengajukan pertanyaan dan pendapat terkait agenda tersebut.

Kuorum kehadiran rapat terpenuhi. Sukuk yang hadir mewakili nilai pokok Rp291,35 miliar atau 92,199 persen dari total sukuk WIKA yang masih belum dibayar kembali, yaitu Rp316 miliar. Namun dalam pemungutan suara tertulis, sebanyak Rp208 miliar suara, atau 71,392 persen, menyatakan tidak setuju atas usulan yang diajukan Emiten. Hanya Rp83,35 miliar suara, atau 28,608 persen, yang menyatakan setuju, dan tidak ada suara abstain. Karena aturan dalam Perjanjian Perwaliamanatan mensyaratkan persetujuan minimal tiga per empat atau 75 persen dari suara yang hadir, hasil pemungutan suara ini tidak memenuhi kuorum pengambilan keputusan, sehingga RUPSU tidak menghasilkan keputusan yang mengikat para pemegang sukuk.