PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia atas pemberitaan Bloomberg Technoz pada 14 Oktober 2026 soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di proyek tol garapan anak usahanya. Dalam surat bernomor 1090/WK/SEKPER/2026 yang diteken Sekretaris Perusahaan Steven Subiantoro, Waskita mengonfirmasi bahwa pemberitaan itu benar dan berasal dari hasil pemeriksaan BPK atas pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2023 hingga semester I 2025 di PT Hutama Karya (Persero). Temuan spesifik menyasar pekerjaan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung yang dikerjakan oleh PT Waskita Sriwijaya Tol (WST), anak usaha Waskita.

Berdasarkan risalah diskusi dengan BPK tertanggal 12 Desember 2025, nilai temuan tercatat Rp8.545.948.263,88, mencakup empat komponen pekerjaan: perhitungan Common Borrow Material, ketebalan perkerasan beton, ketebalan lapis pondasi agregat Tipe A, dan pekerjaan pagar ROW kawat berduri. Waskita menyatakan nilai tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan operasional perseroan.

Soal tindak lanjut, nilai temuan itu sudah diperhitungkan lewat pemotongan pada Berita Acara Pembayaran yang diajukan WST kepada Hutama Karya, dengan komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak berlangsung pada 3 September 2026. WST meminta Hutama Karya memverifikasi perhitungan dan realisasi pemotongan tersebut beserta dokumen pendukungnya, agar tidak terjadi pengembalian atau pemotongan ganda atas nilai yang sama. Waskita juga menegaskan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik terkait kelangsungan usaha maupun harga sahamnya.