Bursa Efek Indonesia mengumumkan penyesuaian pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bernama RD Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia dengan kode XGLD, melalui surat No. Peng-P-01075/BEI.PP3/10-2026 tertanggal 31 Oktober 2026. Dalam pengumuman itu, sebanyak 4.000.000 unit dihapus dari pencatatan dan tidak ada unit baru yang ditambahkan, sehingga total unit yang tercatat di papan reksa dana KIK menjadi 80.000.000 unit. Pencatatan dan perdagangan dengan jumlah unit baru ini mulai berlaku efektif pada 2 November 2026. Pengumuman ditandatangani oleh Pande Made Kusuma Ari A selaku Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan, serta Lidia M. Panjaitan selaku Kadiv Penilaian Perusahaan 3.

Penyesuaian ini merujuk pada laporan yang sebelumnya disampaikan pengelola dana melalui surat No. 1491/IPIM-RD/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, ditandatangani Mita Darmawan dengan jabatan Fund Settlement. Laporan itu mencatat jumlah unit penyertaan XGLD yang beredar sebelumnya sebanyak 84.000.000 unit, tanpa ada penambahan unit baru, namun berkurang 4.000.000 unit akibat penebusan, sehingga jumlah unit beredar setelah perubahan menjadi 80.000.000 unit.